Pendidikan anak sudah seharusnya berada di bawah tanggung jawab orang tua. Dewasa ini semakin moderen perkembangan zaman mengakibatkan pergaulan anak remaja terlalu bebas tanpa adanya kontrol orangtua. Hak asuh anak sudah dijabarkan dalam undang-undang dasar 1945 KHI pasal 105 bahwa negara kita melndungi hak asuh anak tunggal (legal custody) yakni penetapan hak asuh anak baik pihak ayah maupun ibu. Akibat dari adanya perceraian antara kedua orang tua seorang anak akan kehilangan hak asuh dan salah satu orang tua akan berperan sebagai (single parent) bagi anaknya. Perkembangan psikologi anak yang hanya mendapatkan salah satu kasih sayang dari orangtua (bapak) akan mendorong si anak menjadi tumbuh sebagai seorang yang bebas tanpa kendali. Kasih sayang yang seharusnya didapatkan oleh ibunda begitu saja hilang dalam kehidupan si anak.
Kasus banyak terjadi perceraian di dunia selebritis di tanah air dewasa ini mengharuskan anak menjadi korban. Anak yang tumbuh dan berkembang tanpa adanya kasih sayang dari kedua orang tua akan berakibat menjadi sosok manusia yang kurang baik dalam segi psikologis dan sosial. Seperti yang diberitakan di media masa adanya kasus kecelakaan lalu lintas yang berakibat jatuhnya korban jiwa melayang. Kejadian tersebut merupakan sebauh bentuk kelalaian yang berakibat fatal bagi si anak. Orang tua yang seharusnya menjadi contoh baik membiarkan si anak berbuat sesuatu yang di luar batas kewajaran. Orang tua tersebut pasti akan mengalami guncangan psikologis yang berat demikian pula si anak menderita akibat ulah perbuatannya. Belum lagi kasus itu akan diseret ke meja hijau yang tentunya diproses secara hukum.
Sebagai orangtua yang baik seyogyanya menanamkan nilai-nilai budi pekerti, norma-norma susila, dan nilai-nilai agama semenjak dini kepada anak. Sehingga nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang pada akhirnya mencelakai diri sendiri, orangtua, atau orang lain.


